1. Bentuk-bentuk
Badan Usaha :
• Perusahaan
Perseorangan (Proprietorship)
• Perusahaan
Kemitraan / Partnership (Firma,CV)
• Korporasi
/ corporation
A.
Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang
dimiliki oleh seorang Pemilik Keuntungan Perusahaan Perseorangan :
•
Semua laba hanya untuk pengusaha
•
Pengendalian seutuhnya
•
Organisasi sederhana
•
Pajak rendah
Kerugian Perusahaan Perseorangan :
Kerugian Perusahaan Perseorangan :
•
Bertanggung jawab atas semua kerugian
•
Dana terbatas
•
Ketrampilan terbatas
•
Tanggung jawab tidak terbatas
B.
Perusahaan Kemitraan/Partnership Keuntungan :
•
Dana tambahan
•
Kerugian ditanggung bersama Lebih ada
spesialisasi
Kerugian :
·
Berbagi pengendalian
·
Tanggung jawab tidak terbatas
·
Berbagi laba
C.
Korporasi Keuntungan :
·
Tanggung jawab terbatas
·
Akses terhadap modal Transfer kepemilikan
Kerugian :
·
Biaya keorganisasian tinggi
·
Transparansi public
·
Masalah keagenan
·
Pajak tinggi
BUMN
Badan Usaha yang
sebagian besar sahamnya dimilik oleh Negara o Kekayaan dipisahkan berdasarkan
peraturan pemerintah
Karaktersitik BUMN
·
Usahanya bersifat membantu pemerintah, dalam
membangun fasilitas publik
·
Menghasilkan barang karena pertimbangan,
keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai Negara
·
Melaksanakan kebijakan strategis pemerintah
·
Tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan
masyarakat o Usaha bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan swasta
Koperasi
·
Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan
·
Kekuasaan tertinggi ada pada RAT (Rapat Anggota
Tahunan) o Satu anggota adalah satu suara
·
Organisasi diurus secara demokratis o Kumpulan
individu
·
Manajemen bersifat terbuka
2.
Prosedur dan legalitas pendirian usaha.
Mengapa Mendirikan
Badan Usaha ?
1.
Untuk Hidup
2.
Bebas dan tidak terikat
3.
Dorongan Sosial
4.
Mendapat Kekuasaan
5.
Melanjutkan Usaha Orang Tua
Faktor-faktor yang
Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha
1.
Barang dan Jasa yang akan dijual
2.
Pemasaran barang dan jasa
3.
Penentuan harga
4.
Pembelian
5.
Kebutuhan Tenaga Kerja
6.
Organisasi intern
7.
Pembelanjaan
8.
Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll
Badan Hukum Sebuah
Perusahaan :
·
Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan
perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara
·
Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara
Proses Pendirian
Badan Usaha :
·
Mengadakan rapat umum pemegang saham
·
Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri,
komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
·
Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin
domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas
pribadi) pendiri)
·
Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas
dari Kementerian Kehakiman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar