Selasa, 21 Oktober 2014

Regulasi Dan Prosedur Pendirian Perusahaan

1.       Bentuk-bentuk Badan Usaha :
  Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
  Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma,CV)
  Korporasi / corporation

A.         Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh seorang Pemilik Keuntungan Perusahaan Perseorangan :
        Semua laba hanya untuk pengusaha
        Pengendalian seutuhnya
        Organisasi sederhana
        Pajak rendah
Kerugian Perusahaan Perseorangan :
        Bertanggung jawab atas semua kerugian
        Dana terbatas
        Ketrampilan terbatas
        Tanggung jawab tidak terbatas
B.         Perusahaan Kemitraan/Partnership Keuntungan :
        Dana tambahan
        Kerugian ditanggung bersama Lebih ada spesialisasi
Kerugian :
·         Berbagi pengendalian
·         Tanggung jawab tidak terbatas
·         Berbagi laba
C.         Korporasi Keuntungan :
·         Tanggung jawab terbatas
·         Akses terhadap modal Transfer kepemilikan
Kerugian :
·         Biaya keorganisasian tinggi
·         Transparansi public
·         Masalah keagenan
·         Pajak tinggi
BUMN
Badan Usaha yang sebagian besar sahamnya dimilik oleh Negara o Kekayaan dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah

Karaktersitik BUMN
·               Usahanya bersifat membantu pemerintah, dalam membangun fasilitas publik
·               Menghasilkan barang karena pertimbangan, keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai Negara
·               Melaksanakan kebijakan strategis pemerintah
·               Tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat o Usaha bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan swasta

Koperasi
·               Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan
·               Kekuasaan tertinggi ada pada RAT (Rapat Anggota Tahunan) o Satu anggota adalah satu suara
·               Organisasi diurus secara demokratis o Kumpulan individu
·               Manajemen bersifat terbuka

2.       Prosedur dan legalitas pendirian usaha.

Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
1.       Untuk Hidup
2.       Bebas dan tidak terikat
3.       Dorongan Sosial
4.       Mendapat Kekuasaan
5.       Melanjutkan Usaha Orang Tua

Faktor-faktor yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha
1.       Barang dan Jasa yang akan dijual
2.       Pemasaran barang dan jasa
3.       Penentuan harga
4.       Pembelian
5.       Kebutuhan Tenaga Kerja
6.       Organisasi intern
7.       Pembelanjaan
8.       Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll

Badan Hukum Sebuah Perusahaan :
·         Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara
·         Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara
Proses Pendirian Badan Usaha :
·         Mengadakan rapat umum pemegang saham
·         Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
·         Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
·         Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

apakah tulisan ini membantu anda ?